Cara Membuat KTP Digital

Cara Membuat KTP Digital

KTP Digital adalah jenis KTP baru yang dirilis Dispendukcapil Kemendagri. KTP Digital berbeda dengan e-KPT atau KTP Elektronik, meski sama-sama digital.

KTP Digital itu nantinya bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus. Namun hingga saat ini aplikasi yang dimaksud belum dirilis ke publik. Saat ini masih uji coba.

Kelebihan KTP Digital

Kelebihan KTP Digital antara lain mengurangi risiko seperti ketinggalan atau hilang, karena ada di HP.

KTP digital juga susah dipalsukan dan lebih mudah melakukan verifikasi atau memvalidasi KTP itu asli atau tidak.

Verifikasi KTP Digital bisa dilakukan tanpa alat lain, cukup dengan QR code di aplikasi.

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, KTP Digital itu memindahkan KTP sekarang kedalam handphone. Baik berupa foto ataupun dengan QR Code.

Uji coba internal dilakukan sejak pertengahan 2021 di 58 kabupaten/kota di Indonesia dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem, juga penguatan sistem keamanan sibernya.

"Oleh karena itu, insya Allah data kita aman, seperti rekan-rekan memiliki rekening bank di mobile banking kita, di handphone kita ada nomor rekening bank," kata Zudan di akun TikToknya.

Cara akses KTP digital

Untuk bisa masuk dan mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya.

"Kita bisa melakukan verifikasi digital setelah ada verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, dengan foto wajah, dan dengan tingkat keamanan yang kita buat berlapis," ujar Zudan. "Insya Allah aman," lanjutnya.

Perbedaan e-KTP dan KTP Digital

Berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara e-KTP atau KTP-El dengan KTP Digital.

Bentuk kartu

Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

Penerbitannya

KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.

Lokasi penyimpanan

Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.

Akses

Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya. Jika KTP-El bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita.

Kemudahan

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya. Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.

Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.

Syarat Membuatan KTP Digital

Syarat pembuatan KTP digital harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.

Warga yang tidak punya handphone masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik.

KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet.

Cara membuat KTP digital

Berikut langkah-langkah cara membuat KTP Digital:
  1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
  2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
  3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
  4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
  5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
  6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Cara Penerapan KTP Digital

Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'. Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:
  1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
  2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
  3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi
Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:
  • Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen kependudukan seperti KTP digital
  • Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN
Aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan. Dengan demikian, prosedur pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan mudah.

Sumber: Detik, Wantiknas

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post