Beredar kabar, dengan PSE itu, Kominfo bisa mengintip percakapan WA dan Gmail. Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan, lewat aturan PSE tersebut, pemerintah nantinya bisa melihat informasi isi pesan WhatsApp meskipun aplikasi diklaim punya fitur enkripsi.
WhatsApp sendiri mengklaim tak bisa mengakses chat atau percakapan pengguna karena fitur enkripsi ujung ke ujung alias end-to-end encryption (ETEE).
"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ujar Pratama.
"Massages ar end-to-end encrypted. No one outside of this chat, not even WhatsApp, can read or listen to them. Click to learn more," janji WhatsApp di kotak dialog kala memulai chat baru.
Enkripsi adalah pengodean data agar tak bisa dibaca sembarangan pihak yang tak memiliki kuncinya. End-to-end alias ujung-ke-ujung merujuk pada pengirim dan penerima pesan.
Dikutip dari situs resminya, WhatsApp memaparkan end-to-end encription membuat hanya Anda dan orang yang berkomunikasi dengan Anda yang dapat membaca atau mendengarkan apa yang dikirim, tidak ada orang di antara dua pihak ini, sekali pun WhatsApp, bisa membacanya.
"Semuanya otomatis: tidak perlu mengaktifkan pengaturan khusus untuk mengamankan pesan Anda," demikian keterangan WhatsApp.
WhatsApp merekam cukup banyak informasi tentang Anda di luar obrolan antarmuka. Banyak data yang dikumpulkan, seperti daftar kontak, lokasi, pengenal perangkat, dan riwayat transaksi.
Dalam skenario terburuk, dikutip dari Forbes, WhatsApp bisa saja membajak akun Anda dan meng-install-nya di gawai lain. Namun, perusahaan hanya akan melihat pesan di masa depan, tidak dapat mengakses riwayat obrolan tertentu yang pernah terjadi.
Jika risau dengan potensi akses terhadap riwayat percakapan, Anda harus menonaktifkan cadangan atau back-up Cloud apa pun. Hal ini akan menghentikan WhatsApp atau siapa pun yang memulihkan cadangan Anda (jika mereka memiliki akses) di perangkat baru. Meskipun, kasus semacam ini belum pernah terdengar.
Jika malas dengan celah ini, Signal menjadi satu-satunya alternatif. Pasalnya, Telegram bahkan tidak menawarkan enkripsi ujung-ke-ujung secara default.
Ketatnya keamanan sistem end-to-end encryption ini dinilai tak berpengaruh pada upaya pemerintah untuk meminta data ke platform.
Pasalnya, demi kepentingan penyelidikan atau terkait kasus hukum, pemerintah kini bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan, meskipun data tersebut dienkripsi. Nah, di situlah Kominfo bisa mengintip pesan WA.
Syaratnya, permintaan membuka informasi, seperti chat WhatsApp atau email Gmail, baru bisa dilakukan apabila sudah masuk ranah hukum. (CNN)
Syaratnya, permintaan membuka informasi, seperti chat WhatsApp atau email Gmail, baru bisa dilakukan apabila sudah masuk ranah hukum. (CNN)
Post a Comment