Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat selama 17 hari, mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021, atau saat Idul Adha 1442 H.
Selama PPKM Darurat, pemerintah memberlakukan syarat bagi yang akan bepergian. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR untuk pesawat.
“Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin. PCR h-2 untuk pesawat dan antigen h-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya,” kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
“Penggunaan kartu vaksin ini untuk menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19,” katanya.
Syarat bepergian selengkapnya disebutkan dalam dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali“.
Dalam poin III nomor 12 disebutkan, pelaku perjalanan domestik harus memiliki kartu vaksin minimal dosis I dan hasil tes swab antigen atau PCR sebelum bisa melanjutkan perjalanan.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.”
Pada nomor 10, transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental, hanya diizinkan memiliki kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Panduan PPKM darurat nomor 13 menegaskan, penggunaan masker harus dilakukan saat berkegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker. (Katalisnet)
Post a Comment