Pemerintah Kota Bandung menerapkan pengetatan aktivitas bagi warga terkait melonjaknya kasus positif Covid-19.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan, kebijakan terbaru mulai Kamis, 17 Juni 2021 akan ada pengetatan aktivitas masyarakat di Kota Bandung.
Pengetatan itu didasarkan pada kasus aktif Covid-19 di Kota Bandung yang meningkat signifikan. Salah satu kebijakan tersebut adalah pengaturan untuk mal, restoran, kafe, toko modern dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Restoran hanya boleh take away," kata Oded di Balai Kota, Kota Bandung, Rabu, 16 Juni 2021.
Oded melanjutkan, kini jam operasional mal di Kota Bandung dan PKL serta toko modern hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB.
Tak hanya itu, Oded juga mengimbau kepada warga luar Kota Bandung untuk tidak berkunjung dulu ke Kota Bandung jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
"Khusus untuk tamu ke Kota Bandung, kita tidak akan menerimanya, tidak boleh ada kunjungan luar Kota ke Kota Bandung, ini maksudnya kunjungan dinas," ujar Oded.
Ke depan, Oded meminta kepada aparat kewilayahan untuk lebih siap siaga dalam mengoptimalkan Pembatasan Perilaku Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di seluruh kelurahan.
"Hasil evaluasi ada 151 posko di kelurahan, baru ada 131, dan sisanya tidak ada, saya sudah perintahkan untuk pengaktiflan posko-posko ini," tutupnya dikutip Antara.
Hasil Rapat
Berikut ini poin-poin pengetatan di Kota Bandung berdasarkan hasil rapat terbatas Forkopimda Bandung terkait evaluasi Pandemi Covid-19 yang dirilis Humas Kota Bandung.
1. Semua tempat hiburan dan tempat wisata DITUTUP
2. Resto/Cafe/Rumah Makan hanya melayani TAKE AWAY
3. Kegiatan MICE di Hotel dll DI LARANG
4. Jam Ops MAL, RESTO,CAFE,Rumah Makan,Toko Modern, PKL kuliner-pakaian dll sd pkl.19.00 WIB.
5. Tempat Ibadah penghunaan hanya 50% dgn kegiatan ibadah utama saja ( untuk pengajian, majelis taklim dll...utk sementara ditiadakan...pelaksanaanya bisa dgn virtual )
6. WFH sd 50%
7. Pasar Tradisional operasipnal hanya sd pkl.10.00
8. Pernikahan di gedung, hanya utk akad saja dgn maksimal yg hadir 50 orang ( 25 orang kel.CPP & 25 orang CPW )
9. KUNKER dari luar kota ke Bdg, untuk sementara di tolak ( dgn memberikan penjelasan yg baik )
10. Proses belajar mengajar dilakukan dgn PJJ/Daring
11. Tmp ISOMAN di kewilayahan harus optimal dijalankan ( camat WAJIB memberikan laporan ttg pemanfaatan tmp isoman di wil.kerjanya kpd pak Walikota--> paling lambat hari jumat 18 juni 2021....bagi Camat yg blm menyampaikan tmp ISOMAN...paling lambat melaporkan hari senin 21 juni 2021, apbl tdk menyampaikan laporanya akan dikenakan IKP/Sanksi
Dengan memperhatikan hal hal tsb di atas, maka semua wajib mwlaksnakan dgn langkah sbb ;
1. Semua SKPD/BUMD/Unit Kerja Bagian hrs melakulan WFH
2. Satpol PP, Kadisbudpar, Kadisdagin dan Camat secara maksimal melakukan pengawasan optimal thd aktifitas ekonomi yg dikenakan pengetatan dan melaporkan hasil pengawasanya ( sehingga tdk ada pelanggaran thd peraturan/kebijakan tsb )
3. Dirut PD.Pasar mengawasi ketat operasional Pasar Tradisional trtm kaitan PROKES pedagang & pembeli serta jam operasional yg dibatasi
4. Ka DKPB dan PDAM kembali menggalakan spraying desinfektan di lokasi lokasi jl.utama dab rawan tjd transmisi covid 19
5. Para Camat dan Lurah langsung memberlakukan PPKM-Mikro sd level RW/RT sesuai perintah Bp.Walikota pd hari ini ( akan diakomodasi dlm perubahan Perwal yg sore ini sedang berproses )
Segera lakukan koordinasi maksimal dgn KAPOLSEKTA,DANRAMIL,LURAH/RW/RY sekaligus menyampaikan secara lebih luas kpd masyarakat kaitan kebijakan ini
6. Kasatpol PP trs melakukan woro-woro dan patroli di seluruh wil.kerja Kota Bdg sekaligus sosialisasi-edukasi kebijakan terbarukan
7. KADISHUB koordinasi optimal dgn Kasatlantas Polrestabes Bdg dlm melakukan perluasan penutupan jalan
8.para Ka SKPD,BUMD,Dir.RSUD,RSKIA dan RSKGM/Bag... scr optimal mengaktifkan Satgas Covid di lingkungan kerjanya.*
Post a Comment