Peringatan buat para perokok! Meroko sembarangan atau di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan didenda Rp500 ribu.
Sanksi bagi perokok itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang resmi diberlakukan Pemerintah Kota Bandung.
Perda ini mengatur tentang implepentasi kawasan tanpa rokok, termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M. Daniel menegaskan, ada denda administratif atau bahkan saksi pidana yang berlaku bagi perorangan maupun organisasi yang melanggar ketentuan KTR ini.
"Dendanya Rp 500.000," jelasnya kepada awak media, Senin, 31 Mei 2021.
Ketentuan KTR ini berlaku di 8 (delapan) titik di Kota Bandung. Kedelapan KTR tersebut antara lain, fasilitas layanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS), Puskesmas, tempat belajar mengajar mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, tempat anak bermain, tempat ibadah seperti masjid atau gereja, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota.
"Nanti dari hasil evaluasi kita ditambah (titik) misalnya, sesuai dengan kebutuhan Wali Kota," ucap Oded.
Pengawasan dalam penegakkan Perda ini menjadi tugas aparat Satpol PP yang berjaga di sekitaran 8 titik KTR di Kota Bandung.
"Ada Satpol PP insyaa Allah di lapangan dan juga aparat kewilayahan, insyaa Allah ya," katanya. (AB)
Daftar 8 Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- Fasilitas layanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS), Puskesmas
- Tempat belajar mengajar mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah seperti masjid atau gereja
- Transportasi umum
- Tempat kerja
- Tempat umum
- Tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota.
Post a Comment