Virtual Police tidak hanya memantau konten media sosial, tapi juga WhatsApp (WA), termasuk Grup WA.
Namun, pantauan dan teguran polisi virtual terhadap akun WA melalui pihak ketiga, yakni ada pihak yang melaporkan.
Sejauh ini Virtual Police telah menegur 89 akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian, termasuk akun WhatsApp.
Polri memastikan Virtual Police yang dijalankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim tidak menyadap akun WhatsApp siapapun.
"Bukan disadap. Ini kan kita memantau, jadi nggak ada kata sadap," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
"Kita ini tujuannya memberikan edukasi, peringatan kepada akun-akun yang memberikan posting-an yang sifatnya ujaran kebencian. Kita tidak menyasar, gitu. Tujuannya apa? Memberikan edukasi, peringatan. Jangan sampai, posting-an-posting-an tersebut berpotensi menjadi tindak pidana bagi yang mem-posting tersebut. Dan tentu efeknya yang kita cegah," jelasnya.
Dijelaskan juga, akun WhatsApp tersebut ditegur oleh Virtual Police karena ada yang melaporkan. Caranya, dengan melakukan screenshot terhadap posting-an status WhatsApp. Setelah itu, Virtual Police melakukan pelacakan akun.
"Kalau WA grup kan bisa. Artinya, misalnya, ini hanya misalnya ya. Ada di grup itu, kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshot dong. Terus akunnya dilacak," terangnya.
Ramadhan memperingatkan masyarakat untuk tidak berpikir kalau ada medsos tertentu yang aman dari pantauan Virtual Police untuk melakukan ujaran kebencian, termasuk WhatsApp.
"Begini, prinsipnya Virtual Police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya, sudahlah jangan berpikir WhatsApp aman kita, jangan. Artinya, kita sampaikan semua bisa kena," ucap Ramadhan.
"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Nggak," tandasnya.
Sebelumnya, Polri menyampaikan perkembangan Virtual Police. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa ada 89 akun media sosial (medsos) dinyatakan melakukan ujaran kebencian.
Berdasarkan data peringatan Virtual Police yang dihimpun oleh Direktorat Cyber Bareskrim Polri periode 23 Februari sampai dengan 11 Maret 2021, menunjukkan ada sebanyak 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police.
"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya, konten memenuhi ujaran kebencian, jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos, artinya tidak menuju ujaran kebencian," ujar Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan menyebut kebanyakan akun yang melakukan ujaran kebencian ada di Twitter. Ada 79 konten di Twitter yang dinyatakan membuat posting-an ujaran kebencian.
"Pada periode ini, 125 konten yang diajukan peringatan virtual polisi itu didominasi oleh jenis platform. Twitter yang paling banyak, yaitu 79 konten. Kemudian Facebook 32 konten, Instagram 8, YouTube 5, dan WhatsApp 1 konten. Jadi yang paling banyak melalui Twitter," tuturnya. (Detikcom)
Post a Comment