Perpanjangan dan Pembuatan Baru Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Untuk SIM baru, ujian praktik tetap dilakukan di Satpas SIM.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyiaplan layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara online.
Menurut Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono, pelayanan perpanjangan SIM online dan pembuatan SIM baru secara daring itu berlaku untuk SIM A dan SIM C.
"Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah," kata Istiono dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Facebook Divisi Humas Polri, Rabu (10/3/2021).
Selain pelayanan perpanjangan SIM online, Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM online untuk pembuatan SIM baru. Nantinya, pembuatan SIM baru bisa melakukan ujian online, khususnya untuk ujian teori. Sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas SIM.
"Ini kemungkinan kita akan launching rencananya tanggal 8 atau 11 April lah antara itu. Kita bekerja keras untuk mewujudkan ini secara cepat di program 100 hari (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen," ujar Istiono.
"Kemudian ujian tulis untuk SIM baru, kemungkinan juga sama dilaunching pada April nanti," ucapnya.
Tak cuma itu, Korlantas Polri juga akan menyiapkan Samsat Digital Nasional. Pelayanan itu juga kemungkinan akan diluncurkan pada akhir April 2021.
"Sebelum lebaran harapan kita sudah bisa diselesaikan," sebutnya.
Ditambah peluncuran tilang elektronik atau ETLE, program-program itu merupakan bentuk dukungan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum dilantik menjadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit berkomitmen memberikan kemudahan terhadap pelayanan seperti SIM hingga STNK kendaraan. (Detik)
Post a Comment