Polisi terus melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai aturan atau knalpot bising.
Pengguna sepeda motor dengan knalpot racing yang bising atau tidak sesuai standar diancam pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Saat ini razia motor dengan knalpot bising gencar dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya. Selain merazia motor knalpot bising, polisi akan mengawasi bengkel-bengkelnya.
"Dari Bidang Kamsel di Polda Metro Jaya kita sudah memulai, nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Fahri mengatakan pihaknya akan memberikan edukasi terlebih dahulu ke bengkel-bengkel untuk tidak menjual knalpot bising.
"Ya kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam undang-undang lalu lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri," katanya.
"Makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat, kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel. Nanti jika masih ada temuan kita lihat lagi," tuturnya.
Lebih lanjut Fahri mengatakan bahwa pihaknya telah memetakan lokasi balapan liat, termasuk filterisasi kendaraan berknalpot bising. Fahri menegaskan, penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan bisa dikenai sanksi.
"Itu sudah diatur dalam Pasal 285 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150 ribu," tuturnya.
Fahri menyebut bahwa masih banyak pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan razia motor knalpot bising ini.
"Kami lihat bahwa masih ada pelanggaran-pelanggaran tersebut, makanya Pak Dirlantas Polda Metro Jaya punya suatu terobosan dengan melakukan filterisasi, di beberapa tempat atau lokasi terutama jalan protokol supaya tidak dilintasi pengendara sepeda motor dengan knalpot bising. Termasuk mobil, tapi utamanya tetap sepeda motor," paparnya.
Tida hanya di kawasan Monas, filterisasi kendaraan ini diperluas hingga ke Sudirman-Thamrin. Kendaraan yang berknalpot bising dilarang melintas jalur protokol tersebut.
"Dari situ ada beberapa pelanggaran yang kami berikan edukasi, karena memang masih bisa dilakukan teguran secara lisan, misalkan menerobos barikade polisi itu kami hentikan, kami lakukan penindakan. Jadi yang kami tilang itu yang selektif prioritas, tidak semua kami tilang, karena kami sudah menggunakan metode prediktif, artinya bahwa kami memetakan dulu daerah-daerah yang sering terjadi pelanggaran," bebernya.
"Kami lakukan dengan tindakan preventif, kami filter. Kalau ada yang melanggar kita arahkan, tapi tiba-tiba kalau ada yang melanggar tetapi dia tidak mau diarahkan bahkan dia cenderung menerobosbarikade polisi kita lakukan penindakan," ujarnya dikutip detik.com.
Melanggar UU Lalu Lintas
Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 48 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pada ayat 3 huruf b: persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya masalah kebisingan suara.
Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, standar tingkat kebisingan knalpot juga sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.
Berdasarkan sejumlah peraturan tersebut, polisi berhak menindak pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi syarat laik jalan. Bahkan, dapat menilang tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.
Stadion GBLA Favorit
Di Bandung, jalan di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) menjadi tempat favorit pemilik motor knalpot bising untuk "beraksi".
Menurut warga perumahan sekitar stadion, tiap sore hingga malam banyak motor knalpot bising melakukan balapan liar. Suara bisingnya sangat mengganggu warga sekitar.
"Polisi sering melakukan razia, namun pebalap liar seakan tidak habis-habisnya," ujar seorang warga.*
Post a Comment