Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung akan menutup 35 ruas jalan di Kota Bandung pada libur panjang (long weekend) akhir pekan ini.
Penutupan jalan berlangsung mulai Rabu, 10 Maret 2021, pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Kebijakan tersebut mengantisipasi kerumunan yang berpotensi bisa menaikkan kasus Covid-19.
Tanggal 11 dan 14 Maret ada libur nasional peringatan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menjelaskan penutupan 35 titik jalan ini berlaku pada akhir pekan ini saja.
Titik yang akan ditutup merupakan jalan yang menjadi tujuan wisatawan, termasuk yang menuju pusat perbelanjaan atau yang sering dimanfaatkan kumpul anak muda.
Selain penutupan jalan, peningkatan operasi yustisi akan dilakukan disertai pengetesan masif bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung.
Ia berharap kebijakan ini bisa diterima. Semua keputusan yang diambil sudah berdasarkan hasil evaluasi dan rapat.
"Hasil rapat dengan Forkopimda, penutupan ruas jalan tetap kita lakukan. Memang ada pro-kontra, tapi kesimpulannya tetap ditutup, namanya menekan otomatis banyak yang komplain," jelasnya.
"Tapi, secara ekonomi siang hari kita buka karena pada siang hari orang lebih banyak yang bekerja daripada yang berkerumun," ucap dia.
Penutupan jalan ini juga berlangsung bersamaan dengan perpanjangan ketiga masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tertanggal 7 Maret.
Kebijakan merupakan penyesuaian dari keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang masa PPKM Mikro mulai dari 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Selain mengatur mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, dalam surat tersebut juga dicantumkan mengenai pelaksanaan PSBM dan kriteria zonasi pengendalian wilayah dari tingkat RT hingga tingkat kelurahan/desa.
Beberapa poin yang tertuang di antaranya kategori Zona Hijau, Kuning, Oranye hingga Merah.
Kemudian, tertuang pula aturan mengenai isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Lalu melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; membatasi keluar-masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. (Merdeka)
Post a Comment