Kejahatan siber merambah platform perpesanan WhatsApp (WA). Saat ini terdapat modus kejahatan dalam dunia siber yang memungkinkan pelaku mengambil alih akun WA milik para korban.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengingatkan para pemilik akun WhatsApp agar waspada dan berhati-hati bila mendapatkan pesan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan bahwa biasanya pelaku kejahatan akan mengirimkan link melalui pesan teks.
Dia meminta agar pemilik akun tidak mengklik link yang merujuk pada suatu tautan yang sudah dipersiapkan itu. Menurutnya hal itu cara pertama bagi pelaku membobol akun.
"Jika anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp, jangan bagikan kode yang anda dapatkan dan jangan klik link tersebut," kata Slamet.
Ia mencontohkan pesan kode yang diterima akun Whatsapp tertentu bertuliskan '<#> Your WhatsApp Business code 869-688 You can also tap this link to verify your phone: b.whatsapp.com/869688....'
Pesan seperti itu yang nantinya akan menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan untuk membobol akun Whatsapp korbannya.
Dalam hal ini, kata dia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat digital ketika mengakses ruang siber. Misalnya, terdapat beberapa hal bersifat privat yang tidak boleh dibagikan.
Slamet mencontohkan, misalnya warga tak bisa sembarangan memberikan foto dan nomor KTP. Hal itu, menurut Bareskrim dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan.
"Untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank Anda," kata dia dikutip CNN Indonesia.
Melansir dari akun twitter resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri @CCICPolri, setidaknya ada beberapa hal yang harus dicermati ketika melakukan transaksi secara digital atau online, yakni:
- Jangan memberikan PIN/OTP kepada siapa pun
- Rutin mengganti PIN/Password
- Hindari akses via Wifi Publik
- Aktifkan notifikasi transaksi melalui SMS/e-mail
- Tidak sembarang membagikan nomor ponsel yang digunakan untuk transaksi keuangan.*
Post a Comment