Tanggal 9 Maret diperingatan sebagai Hari Musik Nasional. Peringatan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013, dan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Keppres tersebut menjelaskan, penetapan Hari Musik Nasional merupaka upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik. Upaya lainnya adalah meningkatkan prestasi dan rasa percaya diri bagi insan musik Indonesia.
Sejarah Hari Musik Nasional Tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional karena bertepatan dengan hari kelahiran Wage Rudolf Soepratman.
Pria yang lahir pada 9 Maret 1903 ini adalah pencipta lagu "Indonesia Raya". Lagu yang kini menjadi lagu kebangsaan Republik Indonesia.
WR Soepratman yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional dianggap berjasa besar bagi musik Tanah Air.
Pemilihan tanggal Hari Musik Nasional sempat menuai perdebatan karena ada kebingungan soal tanggal lahir WR Soepratman.
Akan tetapi, perdebatan itu tak lagi mencuat karena ada hal yang lebih penting dalam peringatan Hari Musik Nasional. Yaitu tentang kesejahteraan musisi dan ekosistem yang sehat bagi industri musik di Indonesia. (Kompas)
Post a Comment