Manajemen dan Struktur Organisasi Radio Komunitas

Manajemen dan Struktur Organisasi Radio Komunitas


Radio Komunitas --biasa disingkat Rakom atau RK-- atau Community Radio memiliki nama resmi atau nama formal Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Lembaga penyiaran di Indonesia terdiri dari 

a. Lembaga Penyiaran Publik; 
b. Lembaga Penyiaran Swasta;
c. Lembaga Penyiaran Komunitas;
d. Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Pengelolaan atau manajemen radio komunitas dilakukan oleh dua pihak, yakni Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) dan Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas (BPPK). 

Pengelolaan radio komunitas sebenarnya sederhana, cukup berpedoman kepada keinginan dan kebutuhan anggota komunitasnya. 

Pendirian radio komunitas diawali dengan musyawarah warga komunitasnya dan kemudian menempatkan warga komunitasnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 

Pemilikan Radio Komunitas

Konsep dasar pemilik radio komunitas adalah komunitaslah yang menjadi pemilik radio tersebut, namun tetap harus selalu lembaga, seperti yayasan atau asosiasi, yang mewakili kepentingan komunitas dan memberikan kepastian hukum untuk memperoleh izin. 

Berkaitan dengan aspek manajemen, konsep radio komunitas adalah bahwa komunitas itu sendiri yang . memegang kendali sepenuhnya. 

Manajemen Radio Komunitas: Organisasi Pengelola

Manajemen atau organisasi pengelola Radio Komunitas terdiri dari DPK dan BPPK.

1. Dewan Penyiaran Komunitas (DPK)

Dewan Radio Komunitas (DPK) adalah sebuah lembaga yang anggotanya dipilih oleh komunitasnya sebagai perwakilan komunitas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran komunitas. Anggotanya baik secara kelembagaan maupun perorangan.

DPK bertugas:
  1. menyelenggarakan musyawarah komunitas
  2. melakukan pemantauan dan pemeriksaan kinerja BPPK
  3. menggali dan mengelola aspirasi serta keluhan masyarakat atas penyelenggaraan penyiaran
2. Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas (BPPK)

BPPK adalah sebuah badan yang pengurusnya diangkat dan diberhentikan oleh DPK sebagai pelaksana penyiaran komunitas:

BPPK bertugas:
  1. menyusun program siaran
  2. menyusun anggaran
  3. menyelenggarakan siaran
  4. membuat laporan pertanggungjawaban yang diatur dalam kesepakatan bersama dalam komunitas yang bersangkutan.

Badan Hukum Radio Komunitas

Di dalam UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 menyebutkan, Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia.

Pengertian badan hukum sebagai subyek hukum itu mencakup hal berikut:
  • perkumpulan orang (organisasi)
  • dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtbetrekking)
  • mempunyai harta kekayaan sendiri
  • mempunyai pengurus
  • mempunyai hak dan kewajibandapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.

Administrasi dan Keuangan Radio Komunitas

Manajemen keuangan serta sistem pelaporan keuangan adalah kegiatan harian dalam sebuah organisasi. Suatu organisasi yang marnpu mengatur mekanisrne keuangan organisasinya akan mampu pula mengatur mekanisrne kerja lapangan. 

Sistem sirkulasi keuangan tidak akan terlepas dari mekanisrne uang masuk dan keluar pada organisasi itu sendiri, dan tentu saja sangat erat kaitannya dengan mekanisme di dalam kegiatan yang ditangani oleh organisasi tersebut. 

Warga komunitas adalah sumber utama dana operasional dan pendengar utama radio komunitas.

Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (Permenkominfo 39/2012).
Sponsor merupakan sumber pembiayaan yang berkaitan dengan program kegiatan yang bersifat tidak tetap dan bukan merupakan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.

Sumber Daya Manusia & Kaderisasi

Kesinambungan tidak hanya berhubungan dengan dana, kesinambungan staf juga sama pentingnya. 

Sebagian besar orang yang bekerja di radio komunitas adalah tenaga relawan, dan mereka ini biasanya menganggur dan tengah mencari pekerjaan yang membedakan penghasilan tetap. 

Dengan demikian, staf yang datang dan pergi merupakan persoalan yang terus terjadi. Pelatihan, yang memberikan orang kepuasan dan prospek karier, adalah salah satu perangsang. 

Pelatihan atau kursus kepenyiaran radio menjadi sarana kaderisasi dan rekrutmen penyiar radio komunitas.

Peralatan Siaran

Peralatan siaran merupakan faktor penting didalam penyelenggaraan penyiaran komunitas, tetapi bukan satu-satunya yang terpenting. 

Di dalam penyelenggaraan penyiaran di komunitas kedekatan antara radio (beserta isi program) dengan mesyarakat adalah nilai tertinggi untuk keberlangsungan lembaga penyiaran komunitas, dan ditunjang dengan peralatan di studio agar bisa didengarkan oleh seluruh warga komunitasnya.

Bagaimana mengelola dan merawat alat? Sebaiknya para penyiar yang sudah memahami peralatan di studio, untuk memberikan pemahaman terhadap penyiar baru ataupun orang-orang yang akan banyak memanfaatkan/mempergunakan peralatan studio. 

Bagaimana cara menghidupkan/mematikan audio (computer, mixer, pemancar dll); peralatan yang sekiranya akan lama tidak digunakan, disimpan; diumpamakan peralatan yang ada adalah kepunyaan sendiri; berikan pengertian bahwa asset yang ada adalah kepunyaan komunitasnya.

Pengadaan? Sebaiknya radio komunitas memenuhi kebutuhan teknisnya sesuai kemampuan finansial komunitasnya, tidak memaksakan diri namun memenuhi standar teknis yang ditetapkan. 

Jika ada dana berlebih, akan lebih baik jika digunakan sebagai modal kegiatan fundrising.

Up grading? Apabila peralatan sudah rusak atau sudah tidak memenuhi standar penyiaran, sebaiknya segera diganti. Di sinilah arti penting manajemen radio untuk mempersiapkan teknisi maupun cadangan anggaran untuk perbaikan alat. 

Usahakan selama perbaikan alat, radio tetap on air. Seandainya terpaksa harus off, usahakan pada jam-jam yang kurang pendengarnya.

Sumber: Combine Resource Institution.

Program Siaran Radio Komunitas

Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas, meliputi:

a. Pendidikan dan budaya;
b. Informasi;
c. Hiburan dan kesenian; dan
d. Iklan Layanan Masyarakat (ILM)

Struktur Organisasi Radio Komunitas

Menurut Permenkominfo No. 39/2012, Susunan Pengurus dan Organisasi Lembaga Penyiaran Komunitas terdiri atas paling sedikit unsur pemimpin utama yang dibantu oleh unsur penanggung jawab bidang siaran dan bidang teknik.

Berikut ini beberapa contoh susunan pengurus atau struktur organisasi radio komunitas.

Contoh 1

Ketua DPK:
Anggota :
1. 
2. 

BPPK/Pengurus Harian

Penanggung Jawab :
Koordinator Penyiaran :
Tata Usaha dan Kerjasama :
Administrasi dan Keuangan :
Inventaris :
Teknisi Pemancar :
Teknisi dan Peralatan Studio :
Programmer dan Redaktur :
Cleaning Service :

Contoh 2

Dewan Penyiaran Komunitas (DPK)

Ketua : 
Wakil Ketua : 
Anggota : 
Anggota : 
Anggota : 

Badan Penyelenggara Penyiaran Komunitas (BPPK)

Ketua :
Sekretaris : 
Bendahara : 

Kepala Bagian. Program & Penyiaran : 
Kepala Bagian Teknis & Pemeliharaan : 
Kepala Bagian Pemberitaan : 
Kepala Bagian Bidang Produksi : 
Kepala Bagian Umum/Hubungan Masyarakat : 

Contoh 3

DPK

1. Tokoh Masyarakat
2. Tokoh Agama
3. Tokoh Pemuda
4. Tokoh Seni dan Budaya

BPPK

Koordinator/Pembimbing : 
Ketua/Kepala Studio : 
Marketing : 
Bendahara : 

Divisi Usaha Dana : 
Divisi Teknisi : 
Divisi Monitoring/Humas : 
Divisi Peralatan : 

Penyiar:
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 
6. 
7. 
8. 

Contoh 4

Dewan Penyiaran Komunitas (DPK)

Ketua : 
Anggota : 
Anggota : 
Anggota : 

Badan Penyelenggara Penyiaran Komunitas (BPPK)

General Manager:

Manajer Program: 
Manajer Kemitraan: 
Manajer Produksi: 

Pelaksana Program:
Pelaksana Kemitraan:
Pelaksana Produksi:

Divisi Pengadaan dan Pemeliharaan Alat: 
Divisi Administrasi & Keuangan: 
Divisi Online: 
Divisi Offair Event:

Penyiar & Reporter:
1.
2.
3.
4.
5.
6.

Operator: 


Permenkominfo No. 39 Thn 2012 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas


0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post