Cara Mendirikan Radio Komunitas Resmi dan Perizinannya

Cara Mendirikan Radio Komunitas Resmi dan Perizinannya


Radio komunitas adalah Lembaga Penyiaran Komunitas yang diakui keberadaannya oleh negara (pemerintah), sebagaimana disebutkan dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Radio komunitas tidak berorientasi bisnis. Ia berbeda dengan radio swasta yang komersial. Berikut ini cara mendirikan Radio Komunitas meliputi proses, perizinan, dan tahapan.

Pengertian Radio Komunitas

Radio Komunitas (Community Radio) adalah lembaga penyiaran atau stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas. 

Dengan kata lain, radio komunitas adalah dari, oleh, dan untuk komunitas.

Sebelum disahkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Radio Komunitas (Community Radio) di Indonesia sering disebut “radio ilegal” atau “radio gelap”.

Radio komunitas yang tidak berizin itu sering juga disebut-sebut sebagai “pencuri frekuensi” oleh pemerintah. 

Sejak lahir dan berlakunya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang berlaku efektif pada Desember 2002, keberadaan Radio Komunitas menjadi legal yang masuk kategori Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dalam sistem penyiaran nasional.

Frekuensi Radio Komunitas

Pemancar radio komunitas dialokasikan pemerintah antara 107,7 hingga 107,9 MHz. Hanya tiga kanal dalam satu zona atau wilayah tertentu.

Contoh, Radio Komunitas RKSB Maja FM Bandung ada di frekuensi 107,8 MHz Bandung.

Cara Mendirikan Radio Komunitas

Untuk mendirikan radio komunitas, pertama-tama harus menyiapkan ruang siaran (studio) dan peralatan yang dibutuhkan.

Peralatan siaran radio standar antara lain:
  1. Komputer/Desktop/Laptop
  2. Audio Console –sering disbeut Audio Mixer– untuk “mencampur” (to mix) suara dari mikrofon, musik yang diputar di komputer dan juga telepon.
  3. Sound Processor –pengolah suara, untuk meratakan suara dan mengatur balance bass, treble, middle sehingga suara lebih halus dan tidak terdengar over (pecah).
  4. Microphone 
  5. Pemancar –terdiri dari exciter dan booster. Untuk radio komunitas, secara normatif maksimal daya pancarnya 50 watt.
  6. Perlengkapan Antena: kabel antena, tower (pipa air) setinggi 10 meter dan antena (tipe hustler/telex).
  7. Exciter = pembangkit sinyal frekuensi FM (oscilator PLL) dan memodulasi stereo (Encoder).
  8. Booster = penguat power dari exciter untuk selanjutnya dipancarkan melalui Antena.

Tahapan Mendirikan Radio Komunitas

Terdapat Lima Tahapan Utama dalam mendirikan Radio Komunitas:

Tahap I: Sosialisasi 
  • Pertemuan dengan seluruh warga atau perwakilan warga atau perwakilan komunitas yang akan menjadi target layanan radio komunitas. Misal komunitas masjid, petani dll.
  • Uraikan dalam pertemuan tersebut tentang kebutuhan akan adanya media untuk penyampaian informasi
  • Uraikan juga dalam pertemuan tersebut mengenai Radio komunitas sebagai salah satu media informasi dan manfaat yang didapatkan jika didirikan radio komunitas.
  • Uraikan juga kemudahan dalam melakukan pengelolaan Radio Komunitas
  • Bila sepakat untuk didirikan radio komunitas, segera lakukan pembentukan Panitia dengan memastikan seluruh komponen masyarakat/komunitas terwakili dalam kepanitiaan
  • Lakukan penggalangan dana dalam bentuk apapun, dalam jumlah berapapun dengan partisipasi dari seluruh masyarakat/anggota komunitas
  • Galang dukungan tanda tangan masyarakat/warga/anggota komunitas yang berisi pernyataan mendukung pendirian radio komunitas dengan minimal tandatangan sebanyak 250 tanda tangan. 
  • Tanda tangan ini harus warga sekitar dalam radius 2,5 KM, karena yang dimaksud komunitas di sini adalah komunitas berdasarkan geografis, misalnya komunitas masyarakat desa/kelurahan, bukan komunitas berdasarkan hobi, profesi, dll yang terpencar-pencar. 
  • Radius 2,5 Km itu kurang lebih 1 kecamatan, jadi semua KTP-nya ya hanya yang beralamat di satu kecamatan yang sama.

Tahap II Pembangunan Pemancar dan Studio

  • Pastikan pada tahapan ini, kebutuhan minimal perangkat siaran sudah didapatkan
  • Libatkan seluruh komponen masyarakat/anggota komunitas dalam proses pembangunan Pemancar dan Studio.
  • Bila Perangkat Pemancar dan studio sudah selesai dibangun, maka kerja Panitia Pembangunan selesai, dan hasilnya diserahkan kepada masyarakat untuk selanjutnya melakukan pembentukan Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) yang bertindak sebagai Lembaga Legislatif dan Pengawasan, serta pembentukan Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas (BPPK) yang bertindak sebagai Lembaga eksekutif.

Tahap III Pembentukan DPK dan BPPK
  • Buat kesepakatan seluruh masyarakat/anggota komunitas untuk menentukan siapa yang akan duduk dalam jajaran DPK yang bertugas menentukan kebijakan pengelolaan radio Komunitas dalam semua aspeknya
  • Pada tahapan ini pula, buat kesepakatan seluruh masyarakat/anggota komunitas untuk menentukan siapa yang akan duduk dalam jajaran BPPK yang bertugas dalam melakukan pengelolaan radio komunitas dan melakukan penyusunan program penyiaran sesuai dengan arahan kebijakan yang diputuskan oleh jajaran DPK
  • Susunan kepengurusan BPPK dalam standard umum organisasi radio komunitas adalah: Penanggungjawab Bidang Penyiaran, Bidang Pemberitaan, Bidang Teknik, Bidang Administrasi dan Bidang Umum
  • Aspek yang terpenting dalam tahapan ini adalah memastikan bahwa seluruh komponen yang ada dalam komunitas harus terwakili dalam kepengurusan

Tahap IV : Tahap Penyusunan dan Implementasi Program Siaran

Pada tahapan ini lakukan penyusunan hal-hal yang terkait aktivitas siaran, antara lain:
  • Tetapkan waktu siaran yang paling realistis dari sisi ketersediaan sumber daya. Minimal 5 jam per hari
  • Indentifikasi karakteristik komunitas, kebutuhan komunitas, keberadaan kelompok atau lembaga dalam komunitas untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan program siaran
  • Susun program siaran menjadi Program Informasi (30%), Program Edukasi (55%), Program Hiburan (10%), dan Iklan Layanan Masyarakat (5%)
  • Lakukan penetapan petugas penyiar dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada di masyarakat/komunitas, misalnya : Siaran Kesehatan dipegang oleh kader Posyandu, Siaran Keluarga dipegang oleh kader PKK, Siaran pemuda dipegang oleh karang taruna, Siaran Religius dihandel oleh takmir masjid, dan sebagainya.
  • Kumpulan seluruh media yang dapat dijadikan sebagai materi siaran, misalnya Buku, majalah, koran, internet, siaran TV, Selebaran, brosur, risalah pertemuan warga, rekaman dll.
  • Indentifikasi pihak-pihak yang dapat dijadikan sebagai nara sumber dalam kegiatan siaran
  • Gali segala informasi yang berkaitan dengan sejarah dan aktivitas lokal untuk dijadikan sebagai bahan siaran
  • Berikan keyakinan kepada seluruh warga komunitas bahwa siapa saja biasa siaran, sepanjang tidak memiliki cacat bisu tuli.
  • Hal terpenting dalam tahapan ini adalah aspek implementasi program siaran yang telah disusun bersama.
Program Penyiaran dilakukan dengan hanya melalui frekuensi yang memang diperuntukkan untuk radio komunitas, yaitu pada frekuensi FM 107.7 Mhz s/d FM 107.9 Mhz

Tahap V Penyususan dan Implementasi Rencana Keberlanjutan

Pada tahapan ini lakukan penyusunan rencana keberlanjutan dan memastikan aspek implementasi berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. 

 Aspek keberlanjutan tersebut di antaranya adalah :

1. Aspek Sumber Daya Manusia,

Melakukan pelatihan, baik pelatihan internal maupun external, memberikan reward kepada personil yang terlibat, misalnya pemberian sertifikat, ID card Pers, ID card Penyiar, utusan mewakili lembaga

2. Aspek Kuangan

  • Galang dana dan Sponshorship untuk dana operasional, utamanya dari IURAN ANGGOTA.
  • Pembuatan dan penawaran Iklan Layanan Masyarakat kepada pemerintah daerah
  • Merancang program off air yang diharapkan menghasilkan dana sisa hasil kegiatan

3. Aspek Legal

  • Menggalang dukungan dari aparat pemerintahan desa dan camat setempat untuk berkenan menerbitkan surat rekomendasi.
  • Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pengurusan perijinan via e-penyiaran (kominfo).

Jika tahapan-tahapan pendirian Radio Komunitas mengikuti tahapan tersebut di atas, diharapkan dapat memudahkan pengurus radio komunitas untuk melakukan penyusunan dokumen kelayakan pendirian radio komunitas sebagai salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan perizinan.

Langkah Paling Awal dalam Mendirikan Radio Komunitas

Langkah paling awal dalam mendirikan radio komunitas adalah menyelesaikan proses internal keradioan yaitu:
  • Pertemuan warga yang membahas mengenai rencana pendirian radio, jelaskan manfaat apa saja yang bisa diperoleh dengan adanya radio
  • Pembentukan Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) dan BPPK
  • Mengumpulkan fotokopi dukungan 250 Lembar KTP dan tanda tangan
  • Surat keterangan domisili perkumpulan dan surat rekomendasi
  • Pembuatan Akta Notaris (Badan Hukumnya adalah Perkumpulan, misal: Perkumpulan Radio Suara Damai FM). 
Jangan lupa pada bagian Maksud dan Tujuan di akta (biasanya pasal 5) harus tertulis: Maksud pendirian perkumpulan ini adalah “Menyelenggarakan penyiaran radio komunitas” . 

Untuk tujuannya adalah menyelenggarakan siaran radio komunitas melalui frekuensi radio dengan jangkauan tertentu sesuai undang-undang.

Menyusun proposal

Langkah berikutnya adalah mengurus izin yang bisa dilakukan secara online :

  1. Mendaftar di e-penyiaran : http://e-penyiaran.kominfo.go.id
  2. Menunggu verifikasi data dari KPID, KPI dan kominfo. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka akan mendapat pemberitahuan via email. Jika tidak lengkap, segera lengkapi dalam 15 hari kerja. 
  3. Setelah itu Anda akan mendapat pemberitahuan dari KPID tentang jadwal EDP.
  4. Evaluasi Dengar Pendapat KPID (EDP) : Yang harus hadir adalah KETUA (sesuai dengan yang tertera di akta) dan Bagian penyiaran/program.
  5. Evaluasi Internal KPID apakah layak untuk diberi rekomendasi atau tidak (Rekomendasi Kelayakan / RK)
  6. Forum Rapat Bersama KPI Pusat dan Pemerintah (FRB) untuk memutuskan pemberian IPP prinsip
Masa Uji Coba Siaran

Setelah dapat IPP Prinsip, segera urus ISR. Syarat mengurus ISR harus disertakan fotokopi SERTIFIKASI PEMANCAR (exciter).

Evaluasi Masa Uji Coba Siaran

Setelah ISR didapat, sebaiknya cepat-cepat mengajukan EUCS. IPP prinsip hanya berlaku 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang, jadi sebaiknya cepat-cepat saja.

FRB lagi antara kominfo, KPID/KPI dan balmon untuk menetapkan hasil EUCS
Penetapan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap dari Kominfo Jakarta

Biaya Perizinan Radio Komunitas: Gratis!

  • Tidak ada biaya administrasi dalam pengurusan izin Radio Komunitas di KPID alias Gratis.
  • Proses pembuatan akta ke notaris : Umumnya Rp. 3,5 juta
  • Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHPF) – IPP prinsip + ISR : Sekitar 2,5 – 3 juta

Demikian cara mendirikan Radio Komunitas sebagaimana bisa disimak di situs web resmi Komisi Penyiaran Indonesia.*

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post