Radio Komunitas Harus Miliki Siaran Khas

Radio Komunitas Harus Miliki Siaran Khas

Perkembangan radio komunitas (Rakom) di hampir seluruh wilayah di Jawa Barat terus mengalami peningkatan dan tercatat ada lebih dari 200 Rakom yang saat ini terpantau melakukan siarannya.

Namun menurut Peneliti Radio Komunitas dari Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjadjaran (UNPAD), Dian Wardiana, dari sekian banyak Rakom yang ada, hanya sebagian kecil saja yang melakukan siaran sesuai ketentuan layaknya Rakom.

"Dari yang saya amati, Rakom memiliki fungsi memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dalam setiap siarannya, namun dari fungsi itu hanya 20 persen saja yang benar-benar bisa disebut Rakom," ucapnya.

Menurut Dian, ada Rakom yang dalam isi siarannya hanya memutar lagu saja atau digunakan untuk hal-hal yang kurang baik diterima atau didengar oleh masyarakat yang justru akan berdampak negatif.

"Ada Rakom yang digunakan untuk kegiatan negatif, seperti untuk menjual minuman dan prostitusi," kata Dian, dalam diskusi bertema "Sinergi dan Kerjasama Mendukung Radio Komunitas untuk Akses Informasi dan Partisipasi Publik yang Inklusif" di Kantor Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Barat, Jalan Malabar No. 62 Bandung, Rabu (4/10/2017).

Dian berharap, instansi terkait seperti Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) maupun Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melakukan penertiban maupun pemahaman kepada pengelola bagaimana sebuah Rakom dalam menjalankan fungsinya.

"Rakom harus melakukan penyusunan isi siaran yang baik, harus ada materi yang khusus lokal dengan kemasan yang khas sesuai kebutuhan masing-masing serta harus memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat," tuturnya. (Kominfo Jabar)


0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post